Rabu, 03 September 2014

63 Mobil Dinas belum Dikembalikan

Mantan anggota DPRD tidak segera mengembalikan mobil dinas. SEBAGIAN besar anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 belum mengem balikan mobil dinas. Padahal, batas waktu pengembalian sudah terlewati. Bahkan, wakil rakyat pengganti mereka sudah dilantik dan masuk gedung dewan sejak Senin (25/8).

Dari 94 mobil dinas ketua dan anggota, sampai kemarin baru 31 unit yang dikembalikan ke Bagian Rumah Tangga DPRD. Sebanyak 28 di antaranya mobil dinas anggota dewan jenis sedan Toyota Altis.Tiga lainnya ialah Toyota Camry yang dikembalikan ketua dan wakil ketua, yaitu Ferrial Sofyan, Boy Sadikin, dan Priya Ramadhani (almarhum).

Dengan demikian, ada 63 mobil berstatus pinjaman yang masih dikuasai mantan wakil rakyat periode lalu. Mobil-mobil yang belum dikembalikan tersebut terancam diambil paksa karena Sekretariat DPRD telah memberi batas waktu hingga 25 Agustus lalu kepada pengguna untuk mengembalikan, seperti tertuang dalam surat edaran nomor 17/SE/2014. Sekretaris Dewan (Sekwan) Mangara Pardede bahkan memperpanjang waktu pengembalian hingga akhir Agustus.

Beberapa orang yang belum mengembalikan berdalih belum memperoleh informasi tentang kapan mobil harus dikembalikan.Namun, Pardede menilai hal itu sebagai dalih untuk tidak segera mengembalikan.

“Saya sudah mengeluarkan imbauan untuk mengembalikan mobil jauh-jauh hari. Kalau mereka bilang belum mendapat (imbauan), itu alasan saja. Justru saya imbau dari jauh hari gunanya supaya mereka siap mengembalikan mobil dalam keadaan baik, bukan dalam keadaan rusak,“ kata dia, Rabu (27/8).
Salah seorang anggota DPRD periode 2009-2014 yang mengaku belum memperoleh imbauan ataupun surat edaran pengembalian mobil dinas ialah Taufiqurrahman.

Politikus Partai Demokrat yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD DKI periode 2014-2019 itu berdalih masih menunggu arahan atau imbauan dari pimpinan Fraksi Partai Demokrat mengenai masalah pengembalian mobil dinas anggota Dewan.
“Saya belum terima imbauan apa pun, jadi (mobil dinas) belum kembalikan. Nanti masih mau menunggu arahan dari pimpinan fraksi,“ kata dia ketika ditemui Media Indonesia, Rabu. Dibawa pulang Imbauan Sekwan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman pada pergantian anggota DPRD periode 2004-2009 ke periode 2009-2014, banyak mobil tidak dikembalikan karena Sekwan tidak mengimbau secara resmi.

“Sekwan ketika itu tidak mengimbau jauh-jauh hari sehingga banyak mobil tidak dikembali kan (mantan) anggota. Mobilnya malah dibawa pulang,“ kata anggota Fraksi Partai Hanura 20092014 dan 2014-2019 Muhammad Guntur.

Ia mengaku telah menerima edaran, tetapi belum mengembalikan mobil dinas periode lalu.Guntur beralasan terpilih kembali menjadi wakil rakyat periode 2014-2019 sehingga masih berhak menggunakan mobil dinas. “Saya ini anggota yang terpilih kembali.Karena masih melanjutkan tugas di sini, saya berhak untuk menggunakan mobil,“ kata dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan kepada Sekwan untuk menyelesaikan masalah banyaknya mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas. “(Pengembalian) mobil dinas DPRD saya tunggu kabar dari Sekwan saja,“ ujar Basuki atau Ahok, Rabu.

Saat ditanya kemungkinan pemberian uang tunjangan transportasi untuk anggota DPRD sebagai pengganti mobil dinas seperti yang dilakukan kepada pejabat eselon II hingga IV di Pemerintah Provinsi DKI, Basuki menjawab hal itu harus dikaji terlebih dahulu. (J-4) Media Indonesia, 29/08/2014, hal 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar